PROVINSI LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyiapkan langkah penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi sorotan DPRD Lampung.
Pembayaran dipastikan dilakukan secara bertahap agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung (BPKAD) menegaskan komitmen tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Lampung.
Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyamakan data dan menyusun skema pembayaran.
Menurut Mirza, angka Rp105,4 miliar yang selama ini ramai diperbincangkan merupakan gabungan sisa kewajiban tahun 2025 dan kewajiban iuran tahun berjalan 2026.
“Dari hasil perhitungan bersama, utang yang tercatat berasal dari sisa kewajiban tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar. Sedangkan sisanya merupakan kewajiban pembayaran iuran tahun 2026 yang masih berjalan,” ujar Mirza, Rabu 24 Juni 2026.
Mirza menegaskan, pemerintah daerah akan memulai pembayaran dengan memprioritaskan iuran BPJS Kesehatan periode Januari hingga Mei 2026 senilai sekitar Rp1,48 miliar.
Langkah ini dilakukan sebelum melanjutkan penyelesaian tunggakan tahun 2025.
“Yang berjalan ini kami minta dibayarkan lebih dahulu. Setelah itu baru kita fokus menyelesaikan sisa utang tahun 2025,” tegasnya.
Ia menambahkan, skema pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi kas daerah agar tidak mengganggu pengelolaan keuangan pemerintah provinsi.
“Kami sudah menyampaikan kepada BPJS bahwa pembayaran akan mengikuti kemampuan dan pengelolaan kas daerah,” jelas Mirza.
BPKAD Lampung memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan BPJS Kesehatan.
