BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp125 miliar untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) guna menjaga cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tinggi di Lampung.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin 18 Mei 2026.
Marindo menjelaskan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp85 miliar berasal dari alokasi 37,5 persen dana pajak rokok yang khusus digunakan untuk membiayai peserta PBI.
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran. Dari pajak rokok, 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan sekitar Rp40 miliar untuk peserta PBPU pemerintah daerah. Anggaran ini ditujukan membantu masyarakat yang belum masuk dalam skema PBI nasional agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Menurut Marindo, pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover kabupaten/kota yang belum,” katanya.
Ia menegaskan, dukungan anggaran provinsi menjadi pelengkap bagi daerah yang belum mampu menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN.
Dalam kesempatan itu, Marindo juga menyoroti masih adanya peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Ia meminta BPJS Kesehatan memberikan peringatan lebih dahulu sebelum menonaktifkan kepesertaan.
“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian peringatan penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Pemprov Lampung juga telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk membantu pasien yang terkendala administrasi BPJS, meski mekanisme tersebut hanya digunakan pada kondisi tertentu.