Polres Lampung Utara Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, Gunakan Kunci Letter T

Pengungkapan kasus curanmor di Lampung Utara, pelaku diamankan dan polisi masih memburu jaringan pelaku lainnya.
Hasan Saputra - Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB
Polres Lampung Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dengan modus kunci T, satu pelaku berhasil diamankan.
Polres Lampung Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dengan modus kunci T, satu pelaku berhasil diamankan. - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA — Jajaran Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dengan mengamankan satu pelaku berinisial P (32), warga Dusun 1 Ajan Jaya, Desa Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti hingga diperoleh dua alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pelaku,” ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan, Kasi Humas IPTU Herawati, dan Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, Kamis (30 April 2026).

Advertisements

Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di halaman parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara.

“Pelaku diduga berjumlah dua orang, dengan modus merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna putih tahun 2021 dengan nomor polisi BE 4094 KS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Advertisements

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, dua buah kunci T, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam, satu lembar fotokopi BPKB, dan satu lembar fotokopi STNK.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang terlibat.

Wakapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci tambahan pada kendaraan serta, bila perlu, memasang GPS guna meminimalisir tindak kejahatan,” tutupnya.(*)

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements