BANDAR LAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang menghimbau masyarakat agar tidak membuka maupun menggunakan perlintasan liar setelah terjadi insiden temperan antara Kereta Api (KA) Kuala Stabas (KA S5) dengan sebuah kendaraan roda empat di KM 21+3/4 pada Sabtu 25 Juli 2026.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan KA Kuala Stabas (KA S5) berangkat dari Stasiun Rajabasa pada pukul 18.46 WIB dan melintas di Stasiun Gedung Ratu sekitar pukul 18.52 WIB. Saat melintas di KM 21+3/4, kereta api menemper sebuah kendaraan roda empat yang berada di perlintasan.
"Berdasarkan informasi awal, perlintasan tersebut merupakan perlintasan liar yang tidak memiliki izin resmi. Perlintasan ini diketahui dijaga secara swadaya oleh warga hanya pada pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Saat kejadian berlangsung, tidak terdapat penjagaan di lokasi," ujar Zaki, Minggu 26 Juli 2026.
Akibat insiden tersebut, dua warga yang berada di sekitar lokasi menjadi korban. Korban perempuan mengalami luka ringan, sedangkan korban laki-laki sempat tidak sadarkan diri di lokasi sebelum dievakuasi oleh keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Zaki menjelaskan, sebelum melintasi lokasi kejadian, masinis telah menjalankan prosedur operasional dengan membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan bahwa kereta api akan melintas. Namun, karena jarak kendaraan dengan kereta sudah terlalu dekat, insiden tidak dapat dihindari.
KAI Divre IV Tanjung karang mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun menggunakan perlintasan liar karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi rambu-rambu keselamatan. Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan mengambil risiko dengan melintas di perlintasan yang tidak resmi karena dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," tegas Zaki.
KAI Divre IV Tanjung karang juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam penanganan kejadian. Selain itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang guna mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar.