MESUJI — Jajaran Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perburuan hingga penyembelihan satwa yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 02 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Seekor tapir awalnya terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Tak lama berselang, satwa tersebut berlari masuk ke kawasan Hutan Register 45.
Sesampainya di dalam kawasan hutan, tapir itu diduga dikejar oleh beberapa warga.
Hewan tersebut kemudian ditombak, disembelih, dan dipotong-potong sebelum dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda.
Keempat pelaku masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan untuk membunuh tapir.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, serta tulang-belulang, kulit, dan daging tapir yang telah diolah.