Kasus Pembantaian Tapir Terbongkar, Polres Mesuji Amankan Empat Pelaku

Satreskrim Polres Mesuji mengungkap perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Mesuji Timur.
Krisna Jeri - Jumat, 03 Jul 2026 - 15:09 WIB
Polres Mesuji mengamankan empat warga terkait kasus perburuan dan pembunuhan tapir, satwa liar yang dilindungi undang-undang, di kawasan Hutan Register 45, Mesuji Timur.
Polres Mesuji mengamankan empat warga terkait kasus perburuan dan pembunuhan tapir, satwa liar yang dilindungi undang-undang, di kawasan Hutan Register 45, Mesuji Timur. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” ujar Yuni, Jumat 03 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Advertisements

Yuni menegaskan, satwa liar yang dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh, ataupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements