Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” ujar Yuni, Jumat 03 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Yuni menegaskan, satwa liar yang dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh, ataupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).