BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis sore, 30 April 2026.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut mendapat pengamanan ketat dan menyita perhatian publik.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan ke hadapan majelis hakim, yakni Muh Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan enam saksi guna memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI. Para saksi tersebut meliputi Veronika selaku staf akuntansi PT LEB, M Torik sebagai tenaga ahli keuangan dan teknologi informasi PT LEB, Rian dari PT MUJ Energi Indonesia, Nuril Fajri selaku Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Samsudin selaku mantan Penjabat Gubernur Lampung, serta Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung.
Namun, dari enam saksi yang dijadwalkan hadir, Arinal Djunaidi tidak memenuhi panggilan persidangan.
Ketidakhadirannya disebabkan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Samsudin mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui keberadaan dana PI setelah menerima surat resmi dari Ketua DPRD Provinsi Lampung tertanggal 24 Juni 2024.
“Saya diminta menjadi saksi karena selaku Pejabat Gubernur Lampung saya menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung. Dari surat itu, saya baru mengetahui adanya dana PI,” ujar Samsudin.
Ia menjelaskan, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu, Mingrum Gumay, yang meminta agar dana PI segera dimasukkan ke dalam kas APBD Provinsi Lampung.
Setelah menerima surat tersebut, Samsudin mengaku langsung menggali informasi dari sejumlah pihak terkait, mulai dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Biro Ekonomi, hingga Komisaris Utama PT LEB.
“Disampaikan kepada saya bahwa memang benar ada dana PI tersebut, dengan nilai kurang lebih sekitar Rp270 miliar,” ungkapnya.
Samsudin menerangkan bahwa dana PI tersebut telah ditetapkan sebagai pendapatan daerah dan tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024, meski belum seluruhnya masuk ke kas daerah pada saat itu.