PESISIR BARAT – Ratusan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKASINDO Kabupaten Pesisir Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Rabu (8/7). Massa yang berasal dari sejumlah kecamatan itu mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi legalitas operasional PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) dan membubarkan KOPTANALA yang dinilai merugikan petani.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa memadati kawasan perkantoran pemerintah daerah. Mereka meminta DPRD dan Pemkab Pesisir Barat tidak tinggal diam terhadap persoalan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak pada kepastian usaha perkebunan sawit masyarakat.
Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Pesisir Barat, Gusti Kadi Artawan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi petani yang menginginkan kepastian hukum terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat. Menurutnya, APKASINDO telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen perizinan PT KCMU sejak perusahaan mulai beroperasi.
"Melalui aksi ini kami meminta pemerintah, BPN, dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap legalitas PT KCMU. Apabila memang ditemukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, kami mendesak operasional perusahaan ditutup sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Gusti dalam orasinya.
Advertisements
Gusti menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki APKASINDO, PT KCMU memperoleh izin lokasi pada 1993 untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit pola PIR seluas 25 ribu hektare yang meliputi Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras, dan Bangkunat. Izin tersebut kemudian diperpanjang pada 1995.
Ia menambahkan, dalam izin lokasi tersebut perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk menyelesaikan proses pembebasan lahan dan mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut APKASINDO, informasi yang diperoleh dari Bidang Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menyebutkan PT KCMU belum pernah mengajukan permohonan HGU atas areal perkebunan dimaksud.
"Apabila benar perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha sebagaimana dipersyaratkan, maka kami meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka sehingga tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya.
Selain menyoroti legalitas PT KCMU, massa juga meminta pemerintah membubarkan KOPTANALA. APKASINDO menilai koperasi tersebut tidak lagi menjalankan fungsi dan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam orasinya, Gusti menyebut pihaknya menduga terdapat sejumlah tindakan yang tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan anggota koperasi. Dugaan tersebut antara lain berupa intimidasi terhadap petani, aktivitas pemanenan sawit tanpa persetujuan pemilik lahan, hingga pelaporan sejumlah petani kepada aparat penegak hukum terkait sengketa buah sawit.
"Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi petani. Kami membutuhkan kepastian hukum agar masyarakat dapat mengelola kebun sawitnya dengan aman dan tanpa rasa takut. Apabila terbukti menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum, kami meminta KOPTANALA dibubarkan," tandasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga berharap DPRD dan Pemkab Pesisir Barat segera menindaklanjuti aspirasi petani dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan perkebunan. Selain itu, pemerintah daerah diminta meneruskan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh.