Dishub Bandar Lampung Tertibkan Parkir Liar di Jalan Protokol, Penindakan Dilakukan Bertahap

Menurut Socrat, Dishub tidak akan melakukan tindakan secara tergesa-gesa. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan sembari melakukan penataan terhadap titik-titik parkir yang selama ini memanfaatkan badan jalan
Arif Setiawan - Senin, 13 Jul 2026 - 13:57 WIB
Petugas Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menertibkan parkir liar di ruas jalan protokol secara bertahap guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Petugas Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menertibkan parkir liar di ruas jalan protokol secara bertahap guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung memastikan akan menertibkan parkir liar yang masih marak di sejumlah ruas jalan protokol

Penertiban tersebut dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

"Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Ibu Wali Kota. Kami bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menata parkir liar di jalan protokol agar tidak mengganggu arus kendaraan maupun pejalan kaki," katanya, Senin 13 Juli 2026.

Advertisements

Menurut Socrat, Dishub tidak akan melakukan tindakan secara tergesa-gesa. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan sembari melakukan penataan terhadap titik-titik parkir yang selama ini memanfaatkan badan jalan.

Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di sejumlah tempat usaha seperti hotel, cafe, maupun pusat kegiatan lainnya pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola melalui mekanisme pajak parkir.

Namun, apabila kendaraan yang diparkir meluas hingga menggunakan badan jalan, khususnya di ruas jalan protokol, maka kondisi tersebut menjadi kewenangan Dishub bersama kepolisian untuk melakukan penertiban.

"Kalau parkirnya sudah merambah badan jalan, khususnya di ruas jalan protokol, tentu menjadi tanggung jawab kami bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penertiban," tegasnya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Socrat menambahkan, penataan akan diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang selama ini dinilai paling mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sekaligus membuat arus lalu lintas di Kota Bandar Lampung menjadi lebih nyaman.

Terkait rencana penerapan borgol ban terhadap pelanggar parkir, Socrat mengatakan mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Kalau untuk borgol ban itu ada skemanya, dan masih kita bahas sampai saat ini," tandasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements