BANDAR LAMPUNG – Wajah karikatur komika Tretan Muslim yang biasanya memancing tawa, kini justru menarik perhatian serius publik.
Papan reklame gerai kuliner miliknya, Bebek Carok, di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Kedamaian, ditempeli stiker sanksi berukuran besar oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung.
Stiker berwarna merah mencolok itu memuat peringatan tegas bahwa objek pajak tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.
Sanksi ini bukan terkait menu atau operasional restoran, melainkan murni persoalan administrasi izin dan pajak reklame yang belum diselesaikan lebih dari satu tahun.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penyegelan usaha, melainkan bentuk “stickerisasi” sebagai sanksi sosial.
“Buat apa sih fungsinya? Ini sesuai arahan KPK. Penerapan sanksi stickerisasi memberikan efek sosial kepada wajib pajak bahwa objek pajaknya bermasalah, baik karena belum bayar, belum daftar, atau belum memperpanjang,” ujar Ferry, Selasa 07 Juli 2026.
Menurut Ferry, sanksi tersebut bersifat sementara dan dapat langsung dicabut begitu kewajiban pajak dipenuhi.
“Hari itu dia bayar, hari itu juga langsung kita lepas. Seperti gerai Dadar Beredar kemarin, begitu pasang stiker dan mereka tunjukkan bukti slip pembayaran, langsung kami copot,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda, manajemen Bebek Carok tercatat tidak memperpanjang izin reklame selama satu tahun tiga bulan. Padahal, surat teguran telah dikirimkan hingga tiga kali tanpa ada respons.
“Kalau memang tidak mau diperpanjang, ya diturunkan reklamenya, selesai. Yang jadi masalah, izin tidak diperpanjang tapi bidang reklamenya masih terpampang,” kata Ferry.
Kasus Bebek Carok bukan satu-satunya. Hingga Juli 2026, Bapenda mencatat sekitar 90 objek pajak reklame bermasalah di Bandar Lampung.
Jumlah itu baru berasal dari tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari total 20 UPT yang ada.