Benarkah Bunga KUR Pengajuan Kedua Naik 7 Persen? Ini Faktanya

Aturan terbaru KUR 2026 menetapkan bunga pengajuan kedua menjadi 7 persen hanya untuk sektor tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya.
gambar-user/R7Evkfp2NT19GsKJWnQmQ7oszupwRFyY6wKB7Pfb.webp
Budi Setiawan - Selasa, 14 Jul 2026 - 02:00 WIB
Aturan KUR 2026 Terbaru
Aturan KUR 2026 Terbaru - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

JAKARTA – Informasi mengenai kenaikan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada pengajuan kedua menjadi 7 persen ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pelaku UMKM mempertanyakan apakah seluruh debitur KUR, khususnya di Bank BRI, akan dikenakan bunga lebih tinggi saat mengajukan pinjaman kedua.

Isu tersebut muncul setelah sejumlah nasabah membandingkan kebijakan antarbank. Sebagian mengaku masih memperoleh bunga 6 persen pada pengajuan kedua, sementara lainnya menyebut dikenakan bunga 7 persen.

Lantas, benarkah bunga KUR pengajuan kedua naik menjadi 7 persen?

Jawabannya benar, namun tidak berlaku untuk seluruh debitur. Kenaikan bunga tersebut hanya diterapkan pada kategori usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.

Advertisements

KUR Merupakan Program Pemerintah

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui sejumlah bank, seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, serta bank pembangunan daerah yang ditunjuk sebagai penyalur.

Karena merupakan program pemerintah, seluruh bank penyalur wajib mengikuti ketentuan yang sama. Dengan demikian, bank tidak dapat menetapkan suku bunga KUR secara sepihak.

Artinya, apabila terdapat perbedaan bunga yang diterima debitur, penyebabnya bukan karena kebijakan masing-masing bank, melainkan karena kategori usaha dan ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Aturan Resmi Bunga KUR Tahun 2026

Ketentuan terbaru mengenai KUR mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Dalam aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian skema suku bunga KUR Mikro berdasarkan sektor usaha debitur.

Untuk pelaku usaha sektor perdagangan yang tidak berorientasi ekspor, ketentuannya sebagai berikut:

  • Pengajuan atau akad pertama dikenakan bunga 6 persen efektif per tahun.
  • Pengajuan atau akad kedua dikenakan bunga 7 persen efektif per tahun.

Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan bunga menjadi 7 persen memang benar, tetapi hanya berlaku bagi debitur yang memenuhi kategori tersebut.

Sektor Usaha yang Tetap Mendapat Bunga 6 Persen

Tidak semua pelaku UMKM akan dikenakan bunga 7 persen pada pengajuan kedua.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements