DPO Kasus Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda Lampung Berhasil Diamankan di Aceh

DPO kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari Rutan Polda Lampung berhasil diamankan dan kembali menjalani proses hukum setelah dijemput dari Aceh.
Krisna Jeri - Senin, 13 Jul 2026 - 20:23 WIB
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menjemput DPO kasus narkotika berinisial A dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, setelah buron sejak kabur dari Rutan Polda Lampung pada 2023.
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menjemput DPO kasus narkotika berinisial A dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, setelah buron sejak kabur dari Rutan Polda Lampung pada 2023. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengamankan seorang narapidana kasus narkotika berinisial A yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung pada 2023.

Tersangka dijemput oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, sebagai bagian dari upaya menuntaskan proses hukum atas perkara narkotika yang menjeratnya.

Proses penjemputan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama personel pada 8–10 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan kembali tersangka ke Lampung setelah sebelumnya berstatus buronan akibat melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023.

Advertisements

Sejak pelarian tersebut, Polda Lampung terus melakukan pengejaran dan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan. 

Meski sempat melarikan diri, proses hukum terhadap perkara narkotika yang menjerat A tetap berjalan.

Berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap persidangan.

Selama berada dalam pelarian, A kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dalam perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu. 

Tak hanya itu, selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, A juga tercatat diduga terlibat dalam perkara lain, yakni penyelundupan senjata api ilegal serta kasus penganiayaan terhadap sesama narapidana.

Setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi antarlembaga selesai, tim Ditresnarkoba Polda Lampung membawa tersangka dari Aceh menuju Lampung menggunakan jalur udara.

Tersangka tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026 sebelum selanjutnya diserahkan secara resmi kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan dan melanjutkan proses hukum.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements