LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Herawati, memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka berinisial SA dan R sebagai pelaku.
"Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti," ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Advertisements
Korban diketahui meninggal dunia setelah pihak keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor memperoleh informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon selulernya tidak aktif.
Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan kondisi rumah masih tertutup serta tanpa aktivitas. Pelapor bersama kerabat kemudian mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, mereka menggedor pintu rumah namun tidak mendapat respons. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan mendapati pintu belakang terbuka. Setelah masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan serta kaki terikat.
"Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis," jelas Kapolres.
Advertisements
Hasil penyelidikan membawa Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin AKP Ivan Roland Cristofel ke lokasi persembunyian pelaku.
Tersangka SA berhasil ditangkap di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Kapolres menjelaskan, saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.