Advertisements
Sementara itu, pelaku usaha di sektor produksi maupun perdagangan berorientasi ekspor tetap memperoleh bunga 6 persen efektif per tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat debitur yang masih memperoleh bunga 6 persen pada pengajuan kedua, hal tersebut bukan karena perbedaan kebijakan bank, melainkan karena jenis usaha yang dijalankan memenuhi kategori yang mendapat fasilitas bunga tetap.