Benarkah Bunga KUR Pengajuan Kedua Naik 7 Persen? Ini Faktanya

Aturan terbaru KUR 2026 menetapkan bunga pengajuan kedua menjadi 7 persen hanya untuk sektor tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya.
gambar-user/R7Evkfp2NT19GsKJWnQmQ7oszupwRFyY6wKB7Pfb.webp
Budi Setiawan - Selasa, 14 Jul 2026 - 02:00 WIB
Aturan KUR 2026 Terbaru
Aturan KUR 2026 Terbaru - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Pemerintah tetap memberikan bunga 6 persen efektif per tahun kepada debitur yang bergerak di sektor produktif maupun perdagangan berorientasi ekspor.

Beberapa sektor yang tetap memperoleh bunga 6 persen antara lain:

  • Pertanian.
  • Peternakan.
  • Perikanan.
  • Industri atau usaha pengolahan.
  • Kerajinan.
  • Perdagangan berorientasi ekspor.

Untuk kelompok usaha tersebut, bunga 6 persen tetap berlaku hingga pengajuan berikutnya sesuai ketentuan program KUR.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor produksi dan meningkatkan daya saing ekspor nasional.

Advertisements

Mengapa Ada Perbedaan Bunga?

Perbedaan bunga bukan disebabkan oleh kebijakan masing-masing bank.

Pemerintah menerapkan skema bunga yang berbeda sebagai bentuk insentif bagi sektor-sektor yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan produksi dan ekspor.

Sementara itu, sektor perdagangan non-ekspor secara bertahap diarahkan untuk beradaptasi menuju pembiayaan komersial.

Karena itu, pelaku usaha dengan jenis usaha yang berbeda dapat memperoleh bunga KUR yang tidak sama meskipun mengajukan pinjaman di bank yang sama.

Advertisements

Tips Agar Pengajuan KUR Kedua Disetujui

Selain memahami aturan bunga terbaru, calon debitur juga perlu mempersiapkan persyaratan agar pengajuan KUR kedua berjalan lancar.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Memiliki riwayat pembayaran angsuran yang lancar tanpa tunggakan.
  • Memastikan status SLIK OJK tetap baik.
  • Menyiapkan dokumen administrasi seperti KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Memperbarui Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila diperlukan.
  • Menyusun laporan keuangan atau catatan omzet usaha sebagai bukti perkembangan bisnis.
  • Menunjukkan bahwa pinjaman sebelumnya memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha.

Persiapan yang matang akan membantu pihak bank menilai kelayakan usaha sehingga peluang pengajuan KUR kedua menjadi lebih besar.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, informasi mengenai bunga KUR pengajuan kedua naik menjadi 7 persen memang benar. Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi debitur KUR Mikro pada sektor perdagangan non-ekspor.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements