Modus Terapis Plus-Plus, Dua Anak di Bandar Lampung Jadi Korban TPPO

Polda Lampung mengungkap kasus perdagangan orang terhadap anak dengan modus pekerjaan terapis, dua korban dipekerjakan di Surabaya.
Krisna Jeri - Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO anak dengan modus tawaran kerja terapis di Surabaya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO anak dengan modus tawaran kerja terapis di Surabaya. - Foto Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Bandar Lampung — Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat anak-anak di bawah umur dengan modus penawaran pekerjaan sebagai terapis di luar daerah. 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat Konferensi Pers di Gedung Polda Lampung Pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa kasus TPPO ini diungkap berdasarkan laporan resmi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

“Pengungkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan yang menguatkan adanya tindak pidana perdagangan orang terhadap anak,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf

Advertisements

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 21 April 2026 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Mei 2026.

Peristiwa TPPO tersebut bermula pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi awal kejadian berada di rumah orang tua korban di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang anak berinisial SAS berusia 17 tahun 11 bulan sebagai tersangka. SAS diketahui berperan aktif merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi.

“Tersangka mengetahui bahwa korban masih di bawah umur, namun tetap mengajak dan memfasilitasi keberangkatan korban untuk bekerja ke Surabaya,” ujar Kapolda.

Advertisements

Korban dalam kasus ini terdiri dari dua anak perempuan berinisial R (15 tahun 1 bulan) dan B (14 tahun 5 bulan). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, kerabat dekat, serta rekan tersangka.

Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus penawaran pekerjaan sebagai “terapis plus-plus” dengan janji gaji sebesar Rp2 juta per minggu.

“Dari setiap tamu yang dilayani korban, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 ribu,” jelas Irjen Pol Helmy Santika.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban untuk difoto guna pembuatan KTP palsu agar usia korban tampak lebih dewasa dan dapat dipekerjakan.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements