Dengan mengaku memiliki akses serta kewenangan dalam proses penerbitan SLHS, NIB, dan sertifikasi ISO, tersangka diduga berhasil membuat korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS yang menggunakan tanda tangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur.
Surat tersebut diduga diberikan kepada korban agar seolah-olah proses perizinan masih berjalan sehingga operasional dapur SPPG tidak dihentikan atau disuspensi.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban," jelas Iksir.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp74,75 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Polres Lampung Timur menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang terkait dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis tersebut.