LAMPUNG BARAT – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 1 Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, terancam dihentikan operasionalnya apabila tidak segera membenahi pengelolaan limbah yang dikeluhkan masyarakat. Dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut kini telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari tim pengawas kabupaten.
Kepala SPPG 1 Sekincau, M. Samsi, membenarkan berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait dugaan pengelolaan limbah yang belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), telah menjadi perhatian tim pengawas.
Ia menjelaskan, pihak ketiga selaku pengelola dapur diberikan tenggat waktu selama tujuh hari, terhitung sejak Sabtu akhir pekan lalu, untuk menyelesaikan seluruh pembenahan.
"Semua keluhan dan apa yang perlu ditingkatkan baik yang berkaitan dengan kondisi di dalam maupun di luar dapur, sudah kami sampaikan kepada tim pengawas kabupaten. Khusus persoalan limbah dapur yang dikeluhkan warga, pihak ketiga diberi waktu tujuh hari untuk melakukan perbaikan," kata M. Samsi.
Menurutnya, peringatan yang diterima bukan lagi tahap awal. Sejak dapur mulai beroperasi, pengelola telah beberapa kali menjalani evaluasi hingga akhirnya menerima SP3.
"Kalau ada permasalahan, investor atau pihak ketiga memang diberikan kesempatan melakukan perbaikan. Penilaian itu menjadi dasar tim berkompeten dalam memberikan grade kualitas dapur, apakah masuk kategori A, B, atau C. Bahkan kalau tidak memenuhi standar, operasional dapur bisa saja ditutup," tegasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, lanjut M. Samsi, pihak ketiga mulai memperbaiki rembesan limbah yang sebelumnya mengalir ke arah kebun kopi milik warga di bagian belakang dapur. Meski demikian, air limbah masih dialirkan ke saluran drainase di bagian depan.
Selama masa pembenahan, pengelola juga diwajibkan menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar operasional.
"Yang menjadi penekanan adalah IPAL harus segera dibenahi agar sesuai SOP. Kalau masa perbaikan habis tetapi tidak ada perubahan, tentu akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut," ujarnya.
M. Samsi menegaskan setiap dapur SPPG wajib mematuhi seluruh SOP yang telah ditetapkan. Apabila setelah diberikan kesempatan melakukan perbaikan pelanggaran tetap tidak dipenuhi, sanksi penghentian operasional dapat diberlakukan.
"Kalau pengelola tidak mematuhi SOP dan tidak mengindahkan masa pembenahan yang sudah diberikan, dapur SPPG bisa ditutup. Apalagi kalau sudah beberapa kali bermasalah seperti yang terjadi di SPPG 1 Sekincau yang kini telah menerima SP3," pungkasnya.