ASN di Lampung Timur Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Perizinan Dapur MBG, Korban Rugi Rp74,75 Juta

Polres Lampung Timur mengungkap dugaan penipuan perizinan operasional dapur MBG. Seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka setelah korban mengalami kerugian sekitar Rp74,75 juta.
Krisna Jeri - Senin, 27 Jul 2026 - 17:27 WIB
Polres Lampung Timur menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penipuan pengurusan perizinan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kerugian korban sekitar Rp74,75 juta.
Polres Lampung Timur menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penipuan pengurusan perizinan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kerugian korban sekitar Rp74,75 juta. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan operasional, namun justru membawa kabur uang milik korban hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengungkapkan tersangka berinisial IS (42) diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi International Organization for Standardization (ISO). 

Perkara ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Advertisements

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu mengurus seluruh dokumen yang diperlukan untuk operasional dapur SPPG dan meminta biaya sebesar Rp72.750.000.

"Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp72.750.000," ujar Iptu Muhammad Iksir, Senin 27 Juli 2026.

Korban yang saat itu mengalami kendala dalam proses pengajuan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) akhirnya mempercayai penawaran tersebut.

Seluruh proses pengurusan izin kemudian diserahkan kepada tersangka, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama pelaku.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada 7 Maret 2026, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan. 

Kondisi tersebut berlanjut hingga 7 April 2026, ketika seluruh perizinan yang dijanjikan juga belum selesai diproses.

"Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan pada 7 Maret 2026, dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit. Bahkan hingga 7 April 2026, seluruh izin yang dijanjikan juga tidak selesai diproses," lanjut Iksir.

Hasil penyelidikan mengungkap tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur untuk meyakinkan korban.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements