"Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan," ucapnya.
Pernyataan Kepala Dinas PU tersebut berbeda dengan isi dokumen resmi LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil uji petik fisik yang dilakukan BPK bersama tim ahli dari Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek pembangunan Gedung Kejati Lampung dengan nilai kontrak sebesar Rp14,83 miliar.
Dari realisasi pembayaran sebesar Rp10,32 miliar atau sekitar 69,59 persen, BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran senilai Rp518,27 juta.
Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mutu beton, tetapi juga menyangkut spesifikasi besi tulangan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Selain proyek Gedung Kejati Lampung, BPK juga mencatat temuan pada paket pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.
Total nilai temuan pada Dinas PU Kota Bandar Lampung mencapai Rp934,36 juta.
Meski penyedia jasa telah mengembalikan dana kelebihan pembayaran ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, BPK tetap menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut dipicu oleh belum optimalnya pengawasan dan pengendalian lapangan yang menjadi tanggung jawab Kepala Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Isu temuan BPK tersebut mencuat bersamaan dengan evaluasi kinerja Dinas PU oleh Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengungkapkan bahwa proyek-proyek fisik utama Dinas PU Tahun Anggaran 2026 belum mulai direalisasikan.
Menurutnya, serapan anggaran pada semester pertama tahun ini masih diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang proyek tahun anggaran 2024 dan 2025.
"Belum berjalan. Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya ini untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025," kata Agus Djumadi.