DPRD Bandar Lampung Susun Raperda Perlindungan Guru dan Peserta Didik

Raperda Perlindungan Guru Bandar Lampung Disiapkan, Atur Pendampingan Hukum dan Perlindungan dari Kekerasan Digital
Krisna Jeri - Rabu, 09 Sep 2026 - 13:06 WIB
DPRD Kota Bandar Lampung menyusun Raperda Perlindungan Guru dan Peserta Didik untuk memperkuat kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
DPRD Kota Bandar Lampung menyusun Raperda Perlindungan Guru dan Peserta Didik untuk memperkuat kepastian hukum bagi tenaga pendidik. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Tim Ahli Universitas Lampung (Unila) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Peserta Didik.

Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Nikki Saputra, mengatakan pembahasan naskah akademis dan draf Raperda ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Setelah pembahasan awal selesai, draf Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk selanjutnya dijadwalkan masuk dalam Rapat Paripurna pada 14 September 2026.

Advertisements

"Pembahasan Raperda ini dilakukan secara intensif mengingat tingginya tingkat keresahan di kalangan guru. Tenaga pendidik kerap dihadapkan pada ancaman pelaporan hukum serta tindakan penyebaran konten di media sosial saat melaksanakan proses pendisiplinan siswa," ujar Nikki di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa 08 September 2026.

Nikki menjelaskan, aturan yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan, yakni Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dinilai belum mengatur secara teknis mengenai perlindungan profesi guru.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Perda Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perlindungan Guru.

Namun, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih membutuhkan regulasi turunan di tingkat daerah untuk mengatur tata kelola perlindungan secara lebih operasional di lingkungan sekolah dasar dan menengah.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Raperda tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan aturan sekaligus memberikan kejelasan mengenai mekanisme perlindungan bagi tenaga pendidikan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda adalah prosedur penanganan siswa berkebutuhan khusus, termasuk perlindungan terhadap kekerasan berbasis digital.

Nikki mengatakan aturan baru tersebut nantinya diarahkan untuk mengatur prosedur penanganan secara lebih terperinci, termasuk terhadap peserta didik dengan kondisi khusus.

"Aturan terdahulu belum mengatur tata cara penanganan secara mendetail, khususnya terhadap anak berkebutuhan khusus seperti penyandang autisme. Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota akan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur kewajiban keterbukaan riwayat medis dari orang tua murid kepada pihak sekolah," kata Nikki.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements