Perbedaan data tersebut dinilai menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ruang terbuka hijau serta kebijakan tata ruang yang berlaku.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung juga menaruh perhatian terhadap proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berlangsung.
Agus berharap revisi RTRW dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan kawasan hijau di Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, pengaturan mengenai Ruang Terbuka Hijau harus menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan tata ruang agar pembangunan tetap memperhatikan fungsi ekologis kota.
"Nah, RTRW itu kan di dalamnya ada Ruang Terbuka Hijau. Walaupun ini tidak secara alami, tapi pembangunan yang ada, misalkan gedung-gedung, harus punya rasa untuk menjaga RTH itu sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pembangunan gedung maupun kawasan permukiman perlu mengakomodasi keberadaan ruang hijau sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Hari Konservasi Alam Sedunia diperingati setiap 28 Juli sebagai pengingat pentingnya menjaga sumber daya alam demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Di tengah laju urbanisasi dan pembangunan perkotaan, upaya konservasi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bagi Kota Bandar Lampung, peringatan Hari Konservasi Alam Sedunia 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Upaya mempertahankan bahkan meningkatkan luas Ruang Terbuka Hijau dinilai menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir, longsor, peningkatan suhu perkotaan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.