BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyambut pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 yang mempertemukan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi pelayanan Samsat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui inovasi dan transformasi digital.
Dalam sambutannya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengawali kegiatan dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya Rakornas Samsat 2026.
Seluruh peserta disambut di Kota Bandar Lampung, yang dikenal sebagai Kota Tapis Berseri dengan keindahan alam, keramahan masyarakat, serta kekayaan wisata kulinernya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri atas kepercayaan yang diberikan kepada Bandar Lampung sebagai tuan rumah Rakornas Samsat Tahun 2026.
Kepercayaan tersebut dinilai sebagai kehormatan sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami mengucapkan selamat datang di Kota Bandar Lampung kepada seluruh peserta Rakornas. Mudah-mudahan keindahan alam, keramahan masyarakat, dan wisata kuliner Kota Tapis Berseri memberikan kesan yang baik bagi seluruh peserta.",ucap Eva Dwiana, Selasa 14 Juli 2026.
Sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung memiliki luas wilayah sekitar 183,77 kilometer persegi yang terdiri atas 20 kecamatan dan 126 kelurahan dengan jumlah penduduk hampir 1,3 juta jiwa. Pada Triwulan I Tahun 2026, pertumbuhan ekonomi kota ini mencapai 5,72 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berada di angka 81,26.
Posisi strategis Bandar Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera juga didukung oleh akses Jalan Tol Trans Sumatera, kawasan pesisir, pegunungan, serta Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan internasional di Sumatera bagian selatan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat dan kendaraan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menilai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ruang fiskal pemerintah kabupaten dan kota semakin kuat.
Sebagai pusat perdagangan, jasa, serta mobilitas kendaraan di Provinsi Lampung, keberadaan pelayanan Samsat memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Data Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan realisasi penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp232,14 miliar dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp 19,34 miliar setiap bulan. Dari jumlah tersebut, opsen PKB menyumbang Rp163,57 miliar atau 70,46 persen, sedangkan opsen BBNKB sebesar Rp 68,34 miliar atau 29,44 persen,”sambungnya.