Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Lampung Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Prioritas APBD

Akademisi Unila menilai Pemprov Lampung perlu menjelaskan urgensi hibah Rp35 miliar kepada Kejati agar tidak memicu spekulasi publik
Dedi Andrian - Selasa, 04 Agt 2026 - 12:07 WIB
Ilustrasi dana Pemprov Lampung
Ilustrasi dana Pemprov Lampung - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan dana hibah sebesar Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui APBD Tahun Anggaran 2026 terus menjadi perhatian publik.

Di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan, irigasi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga penyediaan air bersih, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah alokasi anggaran tersebut telah sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., menjelaskan bahwa secara regulasi pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memberikan hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara normatif, pemerintah daerah memang dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum, tercantum dalam APBD, dan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Jadi, persoalannya bukan pada legalitasnya, melainkan pada prioritas dan rasionalitas kebijakan anggaran," ujar Syarief, Senin 3 Agustus 2026.

Advertisements

Menurut Syarief, perdebatan yang berkembang saat ini lebih mengarah pada kebijakan penganggaran dibandingkan aspek hukum.

Sebab, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menilai setiap kebijakan anggaran perlu disusun berdasarkan skala prioritas, terutama ketika masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang belum sepenuhnya teratasi.

"Ketika masih terdapat kekurangan pada infrastruktur jalan, irigasi, air bersih, pengendalian banjir, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya, maka muncul pertanyaan apakah alokasi hibah sebesar Rp35 miliar telah mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah," katanya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Syarief juga menyoroti adanya konsekuensi dalam setiap pengambilan keputusan anggaran.

Menurutnya, dana yang dialokasikan untuk satu program secara otomatis mengurangi ruang pembiayaan bagi program lain yang juga dibutuhkan masyarakat.

"Dana Rp35 miliar dapat digunakan untuk membangun puluhan kilometer jalan desa, memperbaiki sekolah, meningkatkan fasilitas puskesmas, atau memperluas akses air bersih. Karena itu, publik berhak mengetahui mengapa pilihan anggaran diarahkan pada hibah tersebut," tegasnya.

Atas dasar itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka alasan dan tujuan pemberian hibah agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements