Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Lampung Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Prioritas APBD

Akademisi Unila menilai Pemprov Lampung perlu menjelaskan urgensi hibah Rp35 miliar kepada Kejati agar tidak memicu spekulasi publik
Dedi Andrian - Selasa, 04 Agt 2026 - 12:07 WIB
Ilustrasi dana Pemprov Lampung
Ilustrasi dana Pemprov Lampung - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi hibah tersebut, manfaat yang akan diterima masyarakat, indikator keberhasilannya, serta mengapa kebutuhan itu lebih mendesak dibandingkan kebutuhan pembangunan lainnya," ujarnya.

Syarief menambahkan bahwa ukuran utama keberhasilan suatu kebijakan anggaran adalah besarnya manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

"Kebijakan anggaran seharusnya menghasilkan manfaat publik yang optimal. Pertanyaannya adalah apakah hibah Rp35 miliar akan memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar dibandingkan apabila dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur atau pelayanan dasar," tandasnya.

Sorotan terhadap hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung sebelumnya telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan sejumlah kalangan. Kritik yang muncul tidak lagi berfokus pada boleh atau tidaknya hibah diberikan, melainkan pada penilaian apakah alokasi anggaran tersebut telah mencerminkan keberpihakan APBD terhadap kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

Advertisements

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, transparansi, akuntabilitas, serta penjelasan yang komprehensif mengenai dasar pengambilan keputusan anggaran dinilai menjadi hal penting. Dengan demikian, setiap penggunaan APBD diharapkan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Lampung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements