Ahli Waris Pensiunan KAI Keluhkan Santunan Kematian Tak Dibayar PT Taspen

Putra almarhum pensiunan PT KAI mempertanyakan dasar hukum tidak dibayarkannya santunan kematian oleh PT Taspen.
Krisna Jeri - Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB
PT Taspen disebut tidak memberi penjelasan jelas terkait santunan kematian almarhum.
PT Taspen disebut tidak memberi penjelasan jelas terkait santunan kematian almarhum. - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Pelayanan PT Taspen (Persero) kembali menjadi sorotan. Kali ini, putera almarhum pensiunan PT Kereta Api Indonesia mengeluhkan tidak dibayarkannya santunan kematian yang seharusnya menjadi hak ahli waris.

Keluhan tersebut disampaikan Sopiyan Effendi, putera dari almarhum Thamrin, saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menyebut, hingga kini pihak keluarga belum menerima santunan kematian orang tuanya tanpa penjelasan yang jelas dari pihak Taspen.

Sopiyan menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris pensiunan pegawai berhak menerima gaji pokok almarhum selama tiga bulan serta santunan kematian.

Advertisements

Ketentuan tersebut juga disampaikan langsung oleh petugas Taspen saat ia mengajukan klaim.

“Saya mengajukan klaim ke PT Taspen pada tanggal 8 April 2026. Saat itu petugas menjelaskan ke saya dua hal yang akan diterima ahli waris. Pertama, gaji pokok almarhum selama tiga bulan dan kedua, santunan kematian,” ucap Sopiyan kepada awak media, Rabu siang.

Namun, pada 10 April 2026, dana yang masuk ke rekening hanya berupa gaji pokok tiga bulan. Sementara santunan kematian sama sekali tidak diterima.

Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada Taspen. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Advertisements

“Saat kami menanyakan hal tersebut, pihak PT Taspen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas sesuai ketentuan atau dasar hukum yang berlaku. Bahkan, penjelasan pihak PT Taspen terkesan mengada-ada,” kata Sopiyan.

Ia menambahkan, hingga kini keluarga besar almarhum belum mendapatkan kejelasan resmi terkait alasan tidak dibayarkannya santunan kematian tersebut.

“Kami tidak mendapatkan juga penjelasan, apa alasan hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan? Bahkan, terkesan kami harus mau menerima ketentuan yang sudah diberikan tanpa bisa mendapatkan penjelasan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dian Anggraini selaku Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Dian hanya memberikan jawaban singkat.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements