BANDAR LAMPUNG - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 28 April 2026. Kehadiran Arinal ini menjadi sorotan setelah dirinya sempat mangkir sebanyak dua kali dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Arinal terpantau tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan tim hukumnya. Ia langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mengenakan pakaian safari cokelat, Arinal tampak tergesa-gesa saat berjalan melewati hadangan awak media yang menunggu. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya meskipun sejumlah jurnalis mencoba mengajukan pertanyaan terkait kasus tersebut.
Kehadiran mantan orang nomor satu di Lampung ini merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi besar. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.
Pihak Kejati Lampung mencatat adanya potensi kerugian negara yang cukup fantastis dalam perkara pengelolaan dana energi ini. Estimasi nilai kerugian yang sedang didalami oleh penyidik mencapai angka sekitar Rp268,7 miliar.
Sebelumnya, Arinal telah dijadwalkan untuk diperiksa pertama kali oleh tim penyidik pada Kamis, 16 April 2026. Namun, pada pemanggilan perdana tersebut, ia tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan para jaksa penyidik.
Ketidakhadiran serupa kembali terulang pada panggilan kedua yang dijadwalkan beberapa hari setelah panggilan pertama dilakukan. Hal ini sempat memicu spekulasi mengenai komitmen sang mantan gubernur terhadap proses penegakan hukum di Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang yang bersifat lanjutan. "Sebagaimana kita ketahui, pemanggilan pertama beliau berhalangan hadir," ungkap Danang secara singkat kepada media.
Tim kuasa hukum Arinal terlihat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum proses pemeriksaan kliennya dimulai. Mereka melakukan konfirmasi administratif serta memastikan segala agenda pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Publik Lampung kini tengah menanti hasil dari pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus. Kasus PI PT LEB ini dianggap sebagai ujian serius bagi transparansi pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Kejaksaan Tinggi berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap aliran dana yang diduga telah merugikan keuangan rakyat tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi di Gedung Pidsus diketahui masih terus berlangsung.
Sejauh ini, tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara PT LEB. Pemeriksaan saksi-saksi kunci lainnya juga diprediksi akan terus dilakukan secara maraton oleh pihak kejaksaan.