"Tidak ada surat yang bertentangan. Sejak awal hingga surat kedua, sikap Pemprov tetap konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung," tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho. Berdasarkan pencatatan aset daerah, lahan di Jalan Ryacudu sudah tidak lagi menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung.
"Sampai saat ini tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Pada 2023 lahan itu telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Baik surat pertama maupun surat kedua yang ditandatangani Pak Sekda memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan tanah tersebut bukan aset Pemprov," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan lahan fasilitas umum digunakan sebagai rumah tinggal, Rofiq menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan penggunaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas umum maupun fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, sehingga tidak boleh digunakan untuk pembangunan bangunan pribadi," ujarnya.
Sementara itu, Marindo kembali menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa maupun yang berkembang di media sosial, termasuk di TikTok, tidak sesuai dengan fakta.
"Saya tegaskan sekali lagi, kami membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal. Isu yang berkembang seolah-olah menuduh Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar," kata Marindo.
Ia menjelaskan bahwa surat balasan yang diterbitkan Pemprov Lampung tidak pernah memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada pihak mana pun.
Surat tersebut hanya menjelaskan fakta administratif bahwa lahan dimaksud sudah tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Marindo, apabila ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut, maka pembuktiannya merupakan kewenangan instansi pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau yang bersangkutan merasa memiliki legalitas, silakan dibuktikan melalui proses di BPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov hanya menjelaskan status aset yang kami miliki," pungkasnya.