LAMPUNG UTARA – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara menerima hasil penetapan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) tahun 2026 dari Kementerian Sosial.
Berdasarkan penetapan tersebut, Lampung Utara mencatat nilai indeks kesejahteraan sosial umum sebesar 60,87. Sementara itu, indeks kesejahteraan sosial lanjut usia berada di angka 59,98 dan indeks kesejahteraan sosial penyandang disabilitas sebesar 52,94.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan nilai tersebut merupakan hasil pengukuran yang dilakukan berdasarkan indikator dan metodologi yang telah ditetapkan Kementerian Sosial.
“Nilai itu merupakan hasil pengukuran berdasarkan indikator dan metodologi yang telah ditetapkan oleh kementerian di tahun 2026,” kata Imam Hanafi, Senin, 21 September 2026.
Penetapan indeks tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 68/HUK/2026 tentang Penetapan Nilai Indeks Kesejahteraan Sosial Menteri Sosial.
Imam menyebut hasil pengukuran tersebut mencakup 494 provinsi, kota, dan kabupaten. Bagi Dinas Sosial Lampung Utara, hasil tersebut akan digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi untuk melihat capaian sekaligus menentukan aspek pelayanan sosial yang masih perlu diperbaiki.
“Kami menerima hasil tersebut sebagai bahan evaluasi dan akan melihat secara lebih mendalam indikator-indikator pembentuknya,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya berkaitan dengan nilai indeks, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas data dan penyelenggaraan program sosial di daerah.
“Yang terpenting, hasil ini menjadi dasar bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas data dan meningkatkan program pelayanan serta perlindungan sosial agar semakin tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat Lampung Utara,” pungkasnya.