BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang setelah aksi unjuk rasa yang digelar LSM Fokal di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pemprov membantah tuduhan yang menyeret nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, terkait dugaan keterlibatan dalam persoalan peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, menurutnya, klarifikasi perlu disampaikan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Tentunya sebagai pemerintah kita menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait penyebutan nama saya dalam aksi tersebut, perlu dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Marindo di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Penjelasan mengenai persoalan tersebut kemudian disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri.
Ia mengatakan tuduhan yang muncul berawal dari dua surat yang diterbitkan Pemprov Lampung terkait status lahan di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, seluas sekitar 2.000 meter persegi.
Yudhi menjelaskan, objek tanah yang dipersoalkan berbeda dengan lahan yang sebelumnya disebut dalam aksi unjuk rasa terkait kawasan Sabah Balau. Menurutnya, tanah tersebut diklaim oleh seorang warga berdasarkan transaksi pembelian yang pernah dilakukan. Namun, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum) Perumahan Korpri.
"Warga tersebut kemudian mengirimkan surat kepada gubernur (Pj Gubernur saat itu, red) untuk menanyakan status tanah itu. Berdasarkan data BPKAD, dijelaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung karena sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima jawaban tersebut, warga yang sama kembali mengirimkan surat kedua untuk meminta penegasan mengenai status lahan dimaksud.
Pemprov Lampung melalui Sekda kemudian memberikan jawaban dengan substansi yang sama, yakni menegaskan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
"Jika yang bersangkutan merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dipersilakan menempuh proses peningkatan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena yang kami tegaskan sejak awal, tanah itu bukan aset Pemprov," jelasnya.
Yudhi juga membantah anggapan yang menyebut terdapat dua surat Pemprov Lampung yang saling bertentangan.