LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengambil langkah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta transaksi pertanahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Lampung Barat dan Pemkot Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Pemkab Lampung Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Nukman, M.M., yang hadir mewakili Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Nukman mengatakan, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerapan teknologi baru. SISGITA diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan sekaligus mempersempit potensi kebocoran PAD.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih terintegrasi.
"Inti dari SISGITA adalah mengawinkan data pertanahan dengan data perpajakan. Sistem ini akan mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi dalam satu peta," kata Nukman.
Ia menjelaskan, perbedaan atau ketidaksinkronan data pertanahan dan perpajakan selama ini menjadi salah satu persoalan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah.
Melalui sistem berbasis geospasial tersebut, Pemkab Lampung Barat nantinya dapat memetakan objek tanah sekaligus mencocokkannya dengan data perpajakan. Data objek pajak yang belum tercatat maupun yang mengalami tumpang tindih diharapkan lebih mudah diidentifikasi.
"Selama ini data NIB dan NOP sering tidak sinkron. Dengan SISGITA, kita bisa tahu persis bidang tanah mana yang belum bayar pajak, mana yang datanya ganda. Ini kunci untuk transparansi dan optimalisasi PAD," ujarnya.
Nukman menegaskan, replikasi SISGITA dari Tangerang Selatan dilakukan karena sistem tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Lampung Barat dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Namun, penerapan sistem tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemkab Lampung Barat juga menargetkan digitalisasi tersebut dapat memangkas proses administrasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data.