Nukman menambahkan, proses tersebut melibatkan tim panitia seleksi (pansel) dan tim penguji dari instansi lain.
Tim penguji dari instansi lain terdiri dari Tri Umaryani, M Abadi, Lukmansyah dan Budiono. Untuk Pansel evaluasi kinerja terdiri Ketua Pansel Lampung Barat Nukman, M. Abadi dan Inspektur Kabupaten Lampung Barat Indra Gunawan.
Nukman mengatakan, Ukom bukan sekadar tahapan administratif, melainkan instrumen penting untuk memetakan potensi dan mengukur kompetensi serta kinerja para pejabat.
Menurutnya, melalui Ukom pemerintah daerah dapat melihat kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pejabat dengan kebutuhan organisasi.
“Ukom ini merupakan instrumen untuk memetakan potensi, mengukur kinerja serta memastikan kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan kebutuhan organisasi,” kata Nukman.
Dia menegaskan, hasil Ukom nantinya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengelolaan dan pengembangan karier ASN, sekaligus memastikan jabatan yang diemban sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Nukman menambahkan, pelaksanaan Ukom dan evaluasi kinerja tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemkab Lampung Barat menerapkan manajemen ASN berbasis sistem merit.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.