Ia menjelaskan, norma tersebut berkaitan dengan kondisi ketika kekayaan seseorang tidak sebanding dengan sumber pendapatan yang dapat dijelaskan.
Menurut Yunandar, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) menempatkan illicit enrichment sebagai norma acuan dengan subjek yang berkaitan dengan ASN dan pejabat publik.
Sementara itu, ia menilai draf RUU Perampasan Aset memperluas cakupan subjek hukum hingga perorangan dan korporasi.
Perluasan tersebut, menurutnya, harus dikaji secara cermat agar penerapan aturan tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Selain cakupan subjek hukum, Yunandar juga menyoroti ketentuan mengenai batas ambang atau threshold nilai aset yang dapat dirampas.
Ia menyebut nilai aset yang masuk dalam cakupan perampasan dapat dimulai dari Rp100 juta dan berlaku terhadap berbagai jenis tindak pidana umum, bukan hanya perkara korupsi.
Menurutnya, luasnya cakupan aturan tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme pembuktian dan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat.
"Jangkauan undang-undang ini sangat luas hingga ke pidana umum. Jangan sampai penerapannya menyasar masyarakat awam yang tidak mampu membuktikan asal-usul asetnya, sementara pengawasan terhadap APH sendiri lemah," tutur Yunandar.
Ia mengingatkan agar semangat pemberantasan tindak pidana tidak justru menimbulkan persoalan baru apabila kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak disertai mekanisme kontrol yang memadai.
Yunandar berharap pemerintah dan DPR RI dapat memastikan proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset berlangsung secara transparan.
Jika RUU tersebut akhirnya disahkan pada akhir 2026, ia mendorong adanya lembaga atau mekanisme pengawasan khusus yang mampu mengawasi pelaksanaan kewenangan perampasan aset.
Menurutnya, pengawasan independen menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.