Soroti RUU Perampasan Aset, Yunandar Khawatir Kewenangan APH Bisa Disalahgunakan

Praktisi hukum asal Bandar Lampung Muhammad Yunandar mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset.
Krisna Jeri - Sabtu, 29 Agt 2026 - 16:24 WIB
Praktisi hukum asal Bandar Lampung Muhammad Yunandar memberikan catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Praktisi hukum asal Bandar Lampung Muhammad Yunandar memberikan catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan terus menguat. 

Ribuan massa bahkan mengepung Gedung DPR RI di Jakarta hingga berujung pada kesepakatan tertulis dengan legislatif untuk menuntaskan pengesahan RUU tersebut paling lambat Desember 2026, Kamis 27 Agustus 2026.

Di tengah tuntutan tersebut, praktisi hukum asal Bandar Lampung, Muhammad Yunandar, S.H., M.H., meminta masyarakat tidak hanya melihat RUU Perampasan Aset dari sisi pemberantasan kejahatan keuangan, tetapi juga mencermati potensi persoalan dalam penerapannya.

Yunandar menilai perangkat hukum yang berlaku saat ini pada dasarnya telah memiliki sejumlah instrumen untuk menindak kejahatan finansial, termasuk melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Advertisements

"Secara urgensi, saya memandang RUU Perampasan Aset ini sebenarnya belum terlalu mendesak. Sekitar 80 hingga 90 persen aturannya sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 18 terkait uang pengganti dan perampasan aset," kata Yunandar lewat keterangan tertulisnya, Jumat 28 Agustus 2026.

Meski mendukung tujuan memperkuat penegakan hukum, Yunandar memberikan catatan khusus terhadap mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset yang tidak didasarkan pada putusan pidana badan.

Menurutnya, kewenangan tersebut perlu diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat dan independen.

Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan besar terhadap penyitaan dan perampasan aset dinilai berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum (APH).


Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Tanpa RUU ini saja, potensi penyelewengan di tubuh oknum aparat sudah terjadi, seperti pada kasus penanganan perkara di tingkat kejaksaan yang melibatkan barang bukti hingga ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram. Jika APH diberi wewenang menyita aset yang baru 'patut diduga' tanpa pengawasan independen, risikonya justru bisa melahirkan kesewenang-wenangan baru atau dijadikan alat politik," ujarnya.

Karena itu, menurut Yunandar, pembentukan aturan baru tidak cukup hanya berorientasi pada perluasan kewenangan penegak hukum.

Aspek pengawasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Yunandar juga menyoroti rencana masuknya norma illicit enrichment atau kekayaan yang tidak seimbang dengan pendapatan dalam Pasal 5 draf RUU Perampasan Aset.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements