Ketika masyarakat telah menyampaikan keluhan maupun laporan, pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan fakta di lapangan.
Pengawasan perlu dilakukan guna mengetahui apakah aktivitas korporasi telah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaksesuaian dengan standar lingkungan, pemerintah harus memberikan tindakan korektif yang jelas dan tegas.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi pihak yang harus menanggung sendiri dampak sosial maupun lingkungan akibat aktivitas ekonomi perusahaan.
“Tujuannya adalah agar biaya sosial dan biaya lingkungan ini tidak hanya ditanggung oleh masyarakat sekitar, tetapi harus ada pertanggungjawaban dari korporasi yang beroperasi,” tegasnya.
Vincensius menekankan bahwa penguatan pengawasan terhadap korporasi tidak berarti pemerintah maupun masyarakat bersikap antiinvestasi.
Sebaliknya, pengawasan yang efektif diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, keberlangsungan perusahaan, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Aktivitas korporasi, kata dia, idealnya memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
Namun, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya meminimalkan risiko sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Ini bisa menjadi tolok ukur bagi pemerintah untuk menghadirkan tata kelola ekonomi yang adil. Adil bagi negara, adil bagi korporasi, dan adil pula bagi masyarakat setempat,” katanya.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan tidak hanya dinilai dari kontribusinya terhadap perekonomian, tetapi juga dari kemampuannya meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Vincensius mendorong pemerintah membangun mekanisme pengawasan yang lebih kolaboratif.