BANDAR LAMPUNG – Keluhan terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Semen Baturaja kembali mencuat.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar hubungan antara perusahaan dan warga, tetapi juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas korporasi.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai pemerintah tidak seharusnya hanya hadir setelah keluhan masyarakat muncul.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan aman.
“Persoalan limbah korporasi, baik itu berupa debu, potensi kerusakan jalan, maupun pencemaran air dan udara yang dirasakan masyarakat terdampak, tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan dua pihak, yaitu antara perusahaan dan masyarakat saja,” kata Vincensius, Jumat 28 Agustus 2026.
Vincensius mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan korporasi maupun warga yang terdampak aktivitas distribusi memiliki hak yang harus dijamin oleh negara.
Dalam persoalan debu dan pencemaran udara, misalnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian untuk menghirup udara yang bersih.
Sementara dari aspek mobilitas, masyarakat juga berhak memperoleh kenyamanan ketika menggunakan jalan yang turut menjadi bagian dari aktivitas perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah tetap berkewajiban memastikan kegiatan ekonomi dan operasional perusahaan dapat berlangsung.
Karena itu, Vincensius menilai fungsi pemerintah tidak boleh berhenti pada pemberian izin ataupun baru bergerak ketika konflik antara perusahaan dan masyarakat telah terjadi.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan untuk memastikan aktivitas korporasi berjalan sesuai ketentuan.
“Sejatinya, peran pemerintah di sini adalah melakukan pengawasan (controlling). Idealnya, pengawasan ini berjalan efektif sebelum adanya pengaduan atau keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas korporasi yang merugikan,” ujarnya.