Keluhan Debu PT Semen Baturaja , Pengamat Unila Desak Pemerintah Perkuat Pengawasan

Keluhan debu PT Semen Baturaja kembali mencuat. Pengamat Unila mendorong pengawasan pemerintah dilakukan aktif, tegas, dan berkelanjutan.
Krisna Jeri - Minggu, 30 Agt 2026 - 19:05 WIB
Keluhan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja kembali menjadi sorotan. Pengamat Unila menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar aktivitas industri tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Keluhan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja kembali menjadi sorotan. Pengamat Unila menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar aktivitas industri tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Keluhan terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Semen Baturaja kembali mencuat. 

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar hubungan antara perusahaan dan warga, tetapi juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas korporasi.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai pemerintah tidak seharusnya hanya hadir setelah keluhan masyarakat muncul.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan aman.

Advertisements

“Persoalan limbah korporasi, baik itu berupa debu, potensi kerusakan jalan, maupun pencemaran air dan udara yang dirasakan masyarakat terdampak, tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan dua pihak, yaitu antara perusahaan dan masyarakat saja,” kata Vincensius, Jumat 28 Agustus 2026.

Vincensius mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan korporasi maupun warga yang terdampak aktivitas distribusi memiliki hak yang harus dijamin oleh negara.

Dalam persoalan debu dan pencemaran udara, misalnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian untuk menghirup udara yang bersih.

Sementara dari aspek mobilitas, masyarakat juga berhak memperoleh kenyamanan ketika menggunakan jalan yang turut menjadi bagian dari aktivitas perusahaan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Di sisi lain, pemerintah tetap berkewajiban memastikan kegiatan ekonomi dan operasional perusahaan dapat berlangsung.

Karena itu, Vincensius menilai fungsi pemerintah tidak boleh berhenti pada pemberian izin ataupun baru bergerak ketika konflik antara perusahaan dan masyarakat telah terjadi.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan untuk memastikan aktivitas korporasi berjalan sesuai ketentuan.

“Sejatinya, peran pemerintah di sini adalah melakukan pengawasan (controlling). Idealnya, pengawasan ini berjalan efektif sebelum adanya pengaduan atau keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas korporasi yang merugikan,” ujarnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements