Keluhan Debu PT Semen Baturaja , Pengamat Unila Desak Pemerintah Perkuat Pengawasan

Keluhan debu PT Semen Baturaja kembali mencuat. Pengamat Unila mendorong pengawasan pemerintah dilakukan aktif, tegas, dan berkelanjutan.
Krisna Jeri - Minggu, 30 Agt 2026 - 19:05 WIB
Keluhan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja kembali menjadi sorotan. Pengamat Unila menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar aktivitas industri tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Keluhan debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja kembali menjadi sorotan. Pengamat Unila menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar aktivitas industri tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Perusahaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga akademisi dapat dilibatkan untuk memberikan perspektif serta pengawasan yang lebih independen.

“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga melibatkan perusahaan, masyarakat, dan bila perlu melibatkan LSM (NGO) serta akademisi guna memberikan pandangan-pandangan yang independen,” jelasnya.

Ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Pemerintah tetap dapat menjaga iklim investasi, perusahaan dapat menjalankan kegiatan produktif, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa hak dasarnya atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi.

Advertisements

“Yang terjadi ke depannya bukanlah kesan bahwa negara dan masyarakat memusuhi investasi atau aktivitas korporasi. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk menghadirkan titik keseimbangan: investasi tetap tumbuh, aktivitas ekonomi tetap berjalan, dan perusahaan tetap produktif, namun di saat yang sama masyarakat tidak kehilangan hak-hak dasarnya, seperti hak atas lingkungan yang sehat,” pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements