Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Perusahaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga akademisi dapat dilibatkan untuk memberikan perspektif serta pengawasan yang lebih independen.
“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga melibatkan perusahaan, masyarakat, dan bila perlu melibatkan LSM (NGO) serta akademisi guna memberikan pandangan-pandangan yang independen,” jelasnya.
Ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Pemerintah tetap dapat menjaga iklim investasi, perusahaan dapat menjalankan kegiatan produktif, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa hak dasarnya atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi.
“Yang terjadi ke depannya bukanlah kesan bahwa negara dan masyarakat memusuhi investasi atau aktivitas korporasi. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk menghadirkan titik keseimbangan: investasi tetap tumbuh, aktivitas ekonomi tetap berjalan, dan perusahaan tetap produktif, namun di saat yang sama masyarakat tidak kehilangan hak-hak dasarnya, seperti hak atas lingkungan yang sehat,” pungkasnya.