40 Ribu Kendaraan di Bandar Lampung Wajib KIR, Kesadaran Masyarakat Capai 80 Persen

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan, tanpa menerapkan pendekatan yang langsung menekan pemilik kendaraan.
Arif Setiawan - Selasa, 01 Sep 2026 - 16:24 WIB
Dishub Bandar Lampung mencatat sekitar 40 ribu kendaraan wajib menjalani uji KIR. Tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pengujian berkala disebut telah mencapai 80 persen
Dishub Bandar Lampung mencatat sekitar 40 ribu kendaraan wajib menjalani uji KIR. Tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pengujian berkala disebut telah mencapai 80 persen - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Bagi kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lolos uji KIR, Dishub memberikan waktu perbaikan selama 14 hari. Setelah kendaraan diperbaiki, pemilik dapat kembali menjalani proses pengujian sesuai ketentuan.

Dishub Bandar Lampung juga membuka layanan uji KIR bagi kendaraan yang berasal dari kabupaten lain di Provinsi Lampung. Sejumlah kendaraan dari Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur tercatat melakukan uji KIR di Bandar Lampung dengan membawa surat rekomendasi.

"Sistemnya sekarang sudah sama-sama buka izinnya di aplikasi, full online," pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements