Advertisements
Bagi kendaraan yang belum memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lolos uji KIR, Dishub memberikan waktu perbaikan selama 14 hari. Setelah kendaraan diperbaiki, pemilik dapat kembali menjalani proses pengujian sesuai ketentuan.
Dishub Bandar Lampung juga membuka layanan uji KIR bagi kendaraan yang berasal dari kabupaten lain di Provinsi Lampung. Sejumlah kendaraan dari Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur tercatat melakukan uji KIR di Bandar Lampung dengan membawa surat rekomendasi.
"Sistemnya sekarang sudah sama-sama buka izinnya di aplikasi, full online," pungkasnya.
Advertisements