40 Ribu Kendaraan di Bandar Lampung Wajib KIR, Kesadaran Masyarakat Capai 80 Persen

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan, tanpa menerapkan pendekatan yang langsung menekan pemilik kendaraan.
Arif Setiawan - Selasa, 01 Sep 2026 - 16:24 WIB
Dishub Bandar Lampung mencatat sekitar 40 ribu kendaraan wajib menjalani uji KIR. Tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pengujian berkala disebut telah mencapai 80 persen
Dishub Bandar Lampung mencatat sekitar 40 ribu kendaraan wajib menjalani uji KIR. Tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pengujian berkala disebut telah mencapai 80 persen - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji KIR kendaraan. Berdasarkan data Samsat, saat ini terdapat sekitar 40 ribu kendaraan di Kota Bandar Lampung yang wajib menjalani uji KIR.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, menjelaskan jumlah kendaraan yang memiliki tanda atau bukti KIR saat ini mencapai sekitar 27 ribu unit. Sementara itu, berdasarkan data kendaraan wajib uji yang tercatat di  Samsat, jumlahnya mencapai sekitar 40 ribu unit.

"Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat," ujar Andi.

Tingkat kesadaran masyarakat Bandar Lampung dalam melakukan uji KIR juga dinilai cukup tinggi. Berdasarkan laporan tahunan, sepanjang 2024 tercatat sekitar 27 ribu unit kendaraan telah menjalani uji KIR. Sementara hingga Juli 2025, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian telah mencapai lebih dari 15 ribu unit.

Advertisements

"Kalau Kota Balam 80% sadar, tidak 100%. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih," jelasnya.

Selain mendorong kepatuhan masyarakat, Bandar Lampung juga tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang memiliki akreditasi pengujian KIR kategori A sejak 22 September 2025.

"Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandar Lampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung," kata Andi.

Uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Buku KIR juga wajib dibawa ketika pemilik kendaraan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Andi mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban uji KIR karena terdapat konsekuensi hukum bagi kendaraan yang terlalu lama tidak menjalani pengujian.

"Kalau buku KIR hilang ya lapor kepolisian. Kalau KIR-nya lama mati bisa juga, tapi ada aturan UU 55 Tahun 2019 menyatakan kendaraan tidak lakukan KIR selama 2 tahun wajib dihapuskan," tegasnya.

Dalam meningkatkan kepatuhan, Dishub Bandar Lampung memilih pendekatan melalui koordinasi dengan Samsat. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan, tanpa menerapkan pendekatan yang langsung menekan pemilik kendaraan.

"Cara saya bantu provinsi untuk meningkatkan bayar pajak itu ya dengan itu," ujarnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements