Advertisements
Berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, atau tokoh masyarakat Islam. Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib diberhentikan sementara sesuai regulasi.
Belum pernah menjabat pimpinan Bazda/Baznas di daerah yang sama selama dua periode.
Bukan bagian dari panitia seleksi maupun sekretariat panitia seleksi.
Advertisements