BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas terhadap PT Semen Baturaja menyusul keluhan warga terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri perusahaan.
Keluhan tersebut mencuat karena debu dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar kawasan pabrik.
Kondisi itu juga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memantau kondisi di sekitar perusahaan.
“Kami sudah turun ke sana, melakukan pemantauan langsung, dan menyampaikan kepada pihak manajemen untuk segera memperbaiki sistem operasional agar debu-debunya tidak berdampak buruk kepada masyarakat,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa 01 September 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkot Bandar Lampung meminta manajemen PT Semen Baturaja segera melakukan evaluasi terhadap sistem operasional yang berkaitan dengan potensi timbulnya debu.
Pemerintah kota juga mendorong perusahaan mempercepat langkah pembenahan teknis dalam pengendalian emisi dan limbah udara agar keluhan masyarakat tidak terus berulang.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas industri berada berdekatan dengan kawasan yang juga dihuni masyarakat.
Pemerintah meminta kepentingan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan serta keselamatan warga.
DLH Bandar Lampung menegaskan persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani setelah muncul keluhan.
Perusahaan dinilai perlu memastikan sistem pengendalian dampak lingkungan berjalan secara optimal dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Budi menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan operasional industri berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.