Iwan Setiawan, S.E., M.M.
Moh. Rifa’i Yusuf Khabibi
Di sisi lain, terdapat dua pendaftar yang dinyatakan gugur. "Ada dua pendaftar lainnya yang kita nyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena tidak melakukan verifikasi berkas dan tidak memenuhi syarat usia, yaitu atas nama Maryadi Saputra dan M. Lutfil Fuad," ujar Bambang.
Saat ini, ke-11 peserta yang lolos tengah menjalani ujian Kompetensi CAT (Computer Assisted Test) serta penulisan makalah. Pengumuman hasil ujian kompetensi ini dijadwalkan pada 7 hingga 10 September 2026 mendatang. Peserta yang dinyatakan lulus bakal melangkah ke tahap seleksi wawancara.
Untuk menjadi pimpinan Baznas, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan utama:
-
Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa, berakhlak mulia, dan berdomisili di Kabupaten Lampung Barat.
-
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat (diutamakan lulusan S1 semua jurusan).
-
Berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar serta sehat jasmani dan rohani.
Advertisements -
Tidak menjadi anggota atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
-
Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain.
-
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan bersedia bekerja penuh waktu.
-
Tidak pernah dihukum karena pidana kejahatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.