BANDAR LAMPUNG – Unggahan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di media sosial X yang mengaku menjadi korban perdagangan orang dan kekerasan oleh orang tuanya viral hingga mendapat perhatian publik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung turun tangan untuk memastikan kebenaran narasi yang beredar di media sosial.
Unit 2 Subdit IV Renakta Polda Lampung mendatangi kediaman keluarga anak tersebut di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu 30 Agustus 2026.
Petugas melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut, termasuk anak dan keluarganya.
Penelusuran dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai unggahan akun X @velzuu yang memuat narasi dugaan perdagangan orang dan kekerasan.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan narasi mengenai anak tersebut yang disebut dijual oleh orang tuanya dan mengalami kekerasan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Polisi juga memastikan akun X @velzuu merupakan milik anak tersebut.
Kepada penyidik, anak itu mengaku membuat konten dan animasi yang menggambarkan dirinya seolah-olah diperjualbelikan serta mengalami kekerasan untuk menarik perhatian publik.
"Anak ini mengaku merasa kesepian dan mengalami kesulitan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Karena itu, ia membuat konten tersebut agar mendapat perhatian dari orang lain," ujar Indra, Senin 31 Agustus 2026.
Dalam penelusuran tersebut, polisi juga menemukan bahwa akses terhadap akun media sosial itu tidak sepenuhnya digunakan oleh anak yang bersangkutan. Akun tersebut diketahui turut diakses oleh teman daringnya.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah dokumen keluarga dan berkas terkait identitas anak serta catatan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Ayah anak tersebut, Ari Rakatama (AR), membantah adanya dugaan perdagangan orang maupun kekerasan terhadap putrinya.