BANDAR LAMPUNG – Jumlah pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Bandar Lampung disebut mengalami peningkatan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas perekonomian daerah masih bergerak di tengah munculnya anggapan bahwa sektor usaha sedang mengalami perlambatan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua BPC HIPMI Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, mengatakan berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jumlah wajib pajak pelaku usaha meningkat dari sekitar 1.358 menjadi 1.447 wajib pajak.
“Dapat dari Bapenda bahawasanya pelaku usaha wajib pajak itu meningkat. Ada sekitar kalau nggak salah dari 1.358 wajib pajak menjadi 1.447 wajib pajak. Sehingga kan ada peningkatan,” kata Indra pada Selasa, 01 September 2026.
Menurut Indra, meskipun terdapat sejumlah usaha yang berhenti beroperasi, jumlah usaha baru yang muncul saat ini masih lebih banyak dibandingkan usaha yang tutup.
“Walaupun ada yang tutup juga, ya kan. Tapi kan kalau kita bandingkan dengan yang buka usaha baru dengan usaha yang tutup, saat ini masih lebih banyak usaha yang buka,” ujarnya.
Indra menilai bertambahnya jumlah pelaku usaha yang masuk dalam daftar wajib pajak dapat menjadi gambaran bahwa aktivitas ekonomi di Bandar Lampung belum berhenti.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan sebelum menyimpulkan bahwa perekonomian daerah sedang berada dalam kondisi lesu.
“Oleh sebab itu, kalau ketika dibilang ekonomi tadi lesu, menurut saya kurang tepat. Karena berdasarkan data yang saya terima saat ini seperti itu,” katanya.
Ia menjelaskan, bertambahnya jumlah usaha baru seharusnya ikut mendorong perputaran ekonomi.
Semakin banyak pelaku usaha yang beraktivitas, semakin besar pula potensi transaksi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Karena kan kalau wajib pajak bertambah atau pembuka usaha jumlahnya menambah, harusnya kan perekonomian jauh lebih berputar,” ujarnya.