BANDAR LAMPUNG — Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menempuh langkah hukum praperadilan sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Upaya tersebut dilakukan setelah Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa malam, 28 April 2026.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” tegas Ana dalam keterangannya kepada media, Rabu malam, 29 April 2026.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Menurut Ana, praperadilan juga menjadi bentuk perlindungan hukum agar tidak terjadi tindakan yang dinilai melanggar aturan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya turut mempersoalkan pemanggilan ulang terhadap Arinal oleh penyidik Kejati Lampung.
Tim hukum menilai pemanggilan tersebut tidak tepat karena perkara pokok dugaan korupsi PI 10 persen telah dilimpahkan dan tengah disidangkan di pengadilan.
“Seharusnya jika ingin menggali fakta tambahan, dilakukan dalam persidangan, bukan menarik kembali ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain praperadilan, tim hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Lampung pada Rabu, 29 April 2026. Surat permohonan tersebut telah diterima dan kini menunggu keputusan dari pihak kejaksaan.
Ana menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya sikap kooperatif Arinal selama proses penyidikan.