Polusi Debu Disorot, DLH Bandar Lampung Desak PT Semen Baturaja Benahi Operasional

Pemkot Bandar Lampung Tegur Keras PT Semen Baturaja Terkait Keluhan Polusi Debu
Krisna Jeri - Selasa, 01 Sep 2026 - 19:31 WIB
Pemkot Bandar Lampung melalui DLH melakukan pengawasan terhadap PT Semen Baturaja setelah menerima keluhan warga terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri perusahaan.
Pemkot Bandar Lampung melalui DLH melakukan pengawasan terhadap PT Semen Baturaja setelah menerima keluhan warga terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri perusahaan. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung tetap turun tangan karena dampak aktivitas perusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Secara perizinan memang kewenangannya di provinsi. Tapi, kami di Pemkot Bandar Lampung turun langsung ke lapangan karena yang terdampak adalah warga masyarakat kami sendiri,” tegas Budi.

Menurutnya, keberadaan industri harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, pemerintah kota memilih melakukan pengawasan langsung sebagai bentuk respons terhadap laporan warga.

Advertisements

DLH Bandar Lampung memastikan PT Semen Baturaja masih menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah.

Pemkot memberikan perhatian terhadap tindak lanjut perbaikan teknis yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan langkah pembenahan benar-benar dijalankan dan persoalan debu tidak kembali mengganggu masyarakat.

Pemerintah juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan perbaikan yang telah diminta.

Advertisements

Evaluasi dan pembenahan sistem pengendalian debu dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik antara perusahaan dan warga.

Dengan pengawasan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap aktivitas industri PT Semen Baturaja dapat tetap berlangsung, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan.

Pemerintah menegaskan kepentingan investasi dan aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan, namun harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta tanggung jawab perusahaan dalam melindungi masyarakat terdampak.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements