Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung tetap turun tangan karena dampak aktivitas perusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Secara perizinan memang kewenangannya di provinsi. Tapi, kami di Pemkot Bandar Lampung turun langsung ke lapangan karena yang terdampak adalah warga masyarakat kami sendiri,” tegas Budi.
Menurutnya, keberadaan industri harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Karena itu, pemerintah kota memilih melakukan pengawasan langsung sebagai bentuk respons terhadap laporan warga.
DLH Bandar Lampung memastikan PT Semen Baturaja masih menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah.
Pemkot memberikan perhatian terhadap tindak lanjut perbaikan teknis yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan langkah pembenahan benar-benar dijalankan dan persoalan debu tidak kembali mengganggu masyarakat.
Pemerintah juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan perbaikan yang telah diminta.
Evaluasi dan pembenahan sistem pengendalian debu dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik antara perusahaan dan warga.
Dengan pengawasan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap aktivitas industri PT Semen Baturaja dapat tetap berlangsung, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
Pemerintah menegaskan kepentingan investasi dan aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan, namun harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta tanggung jawab perusahaan dalam melindungi masyarakat terdampak.