RDP SMA Siger: Laskar Lampung Pertanyakan Hibah Rp 350 Juta dan Legalitas Sekolah

RDP Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti dana hibah, legalitas SMA Siger, serta jaminan hak pendidikan seluruh siswa.
Krisna Jeri - Jumat, 10 Jul 2026 - 17:18 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung membahas polemik SMA Siger bersama Laskar Lampung, yayasan, dan Dinas Pendidikan. Pembahasan menyoroti legalitas sekolah, penggunaan dana hibah, serta kepastian pendidikan bagi seluruh siswa.
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung membahas polemik SMA Siger bersama Laskar Lampung, yayasan, dan Dinas Pendidikan. Pembahasan menyoroti legalitas sekolah, penggunaan dana hibah, serta kepastian pendidikan bagi seluruh siswa. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik SMA Siger bersama Laskar Lampung, Ketua Yayasan SMA Siger, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung pada Jum'at, 10 Juli 2026.

Agenda rapat menyoroti penggunaan dana hibah, legalitas operasional sekolah, hingga kepastian hak pendidikan bagi seluruh siswa eks SMA Siger.

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan tujuan pendirian SMA Siger yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Namun, ia mempertanyakan proses administrasi dan pemberian dana hibah kepada yayasan yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Advertisements

Menurut Destra, pencairan dana hibah sebesar Rp 350 juta menjadi persoalan utama yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

"Kami hanya mempertanyakan dana hibah yang digelontorkan kepada SMA Siger yang belum memenuhi izinnya. Kelengkapan izinnya belum memenuhi, namun sudah digelontorkan dana hibah sebesar Rp 350 juta," kata Destra.

Ia menegaskan Laskar Lampung mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses pendidikan. Namun, menurutnya, seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Kalau pembentukan yayasan ini dan SMA Siger untuk mengakomodir adik-adik kita yang tidak mampu, kami sepakat, kami akan dukung sepenuhnya. Tapi harus melalui prosedur-prosedur dan regulasi-regulasi yang ada. Jangan ada pelanggaran-pelanggaran," ujarnya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Destra menilai bantuan pendidikan akan lebih efektif apabila diberikan langsung kepada siswa yang bersekolah di sekolah swasta, dibandingkan digunakan untuk membentuk yayasan baru yang membutuhkan biaya operasional.

Ia mencontohkan skema bantuan sebesar Rp1 juta per siswa setiap semester yang saat ini diberikan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada siswa eks SMA Siger yang telah dipindahkan ke sekolah swasta.

"Lebih baik kalau memang tujuan dari Pemerintah Kota ini untuk mengakomodir murid-murid yang tidak mampu, bantu saja mereka di sekolah swasta. Sama seperti sekarang, satu juta rupiah per siswa per semester," katanya.

Destra juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dalam pemberian hibah.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements