Curanmor di MPP Kotabumi Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Motor Korban

Pelaku pencurian sepeda motor di area parkir MPP Kotabumi berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Hasan Saputra - Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:52 WIB
Petugas Polsek Kotabumi Kota menunjukkan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti Honda Beat milik korban yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor di MPP Kotabumi.
Petugas Polsek Kotabumi Kota menunjukkan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti Honda Beat milik korban yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor di MPP Kotabumi. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi. Seorang pelaku berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Pelaku ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.

"Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban," ujar IPTU Herawati, Sabtu (27/6/2026).

Advertisements

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Amyril Randika (28), warga Kotabumi, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi usai melaksanakan jaga malam bersama dua rekannya.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban bersama rekannya menuju sebuah rumah kos di Jalan Garuda untuk beristirahat. Saat terbangun menjelang siang, korban menyadari kunci sepeda motornya masih tertinggal. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS yang merupakan milik korban.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," pungkas IPTU Herawati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements