BANDAR LAMPUNG — Tim Rescue A mengevakuasi seekor buaya muara jantan yang dipelihara oleh warga di Jalan Teluk Ambon No. 30, RT 012, Lingkungan III, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Sabtu 26 September 2026.
Buaya tersebut diperkirakan berukuran sekitar 2,5 meter. Keberadaan satwa dilindungi itu dilaporkan warga karena dinilai mulai meresahkan masyarakat di sekitar lokasi.
Laporan mengenai keberadaan buaya diterima pada pukul 10.14 WIB. Tim kemudian melakukan proses evakuasi dan berhasil menyelesaikannya pada pukul 11.00 WIB.
“Buaya yang dievakuasi merupakan jenis buaya muara berjenis kelamin jantan. Setelah berhasil diamankan, satwa tersebut diserahkan kepada pihak KKP. Penyerahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak terkait,”ucap salah satu petugas, Sabtu 26 September 2026.
Dalam proses evakuasi, tim menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya helm, sarung tangan, tali, dan hook. Sebanyak tujuh personel dikerahkan menggunakan satu unit mobil Maven Rescue.
Proses evakuasi dipimpin Danru Nurhendrat Setyawan dengan Sony Pratama sebagai operator. Anggota yang bertugas yakni Ahmad Hanafi, Erfan Pratama M, dan Wahyu Widianto. Sementara itu, personel Srikandi yang turut terlibat adalah Rismala Dewi dan Kris Dewi Hendarsyah.
Beberapa hari sebelum berhasil dievakuasi, petugas telah mendatangi lokasi untuk melakukan upaya evakuasi. Namun, saat itu pemilik enggan menyerahkan buaya peliharaannya karena merasa berat melepaskan satwa yang telah dirawat selama bertahun-tahun.
Pendekatan kemudian kembali dilakukan dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik mengenai status satwa, ketentuan pemeliharaan satwa liar, serta potensi risiko apabila buaya tersebut terus dipelihara di lingkungan masyarakat.
Camat Panjang Hendri Satria Jaya mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pemilik akhirnya memahami alasan dilakukannya evakuasi dan bersedia menyerahkan buaya kepada petugas