BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026, Rabu 16 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RP3KP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Eva, regulasi tersebut dibutuhkan untuk membantu pemerintah daerah menata, mengendalikan, dan memanfaatkan sektor perumahan serta permukiman agar tetap sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Melalui Raperda ini, diharapkan dalam 20 tahun ke depan terjadi perubahan yang progresif pada sektor perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung," kata Eva dalam rapat paripurna.
Eva mengatakan, pemerintah daerah menargetkan luas kawasan kumuh di Bandar Lampung dapat terus ditekan.
Di sisi lain, pembangunan perumahan diharapkan berlangsung berdasarkan perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Ia juga menyinggung program bantuan pembangunan rumah tidak layak huni yang diterima Pemerintah Kota Bandar Lampung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023.
Menurut Eva, bantuan tersebut diprioritaskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Dokumen perencanaan RP3KP ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat, khususnya MBR," ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan Pansus DPRD Kota Bandar Lampung yang disampaikan Yuhadi, pembahasan Raperda RP3KP telah dilakukan secara komprehensif dan intensif.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung serta pemangku kepentingan terkait.
Pansus juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah bagian dalam Raperda, mulai dari substansi, konsideran, hingga aspek redaksional.